CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal

- 13 Juli 2022, 15:23 WIB
CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal
CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kemunculan pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol ilegal semakin meresahkan.

Meskipun sudah dilakukan pemblokiran dan pentutupan berkali-kali oleh Satgas Waspada Investasi, namun, keberadaan pinjol ilegal terus bermunculan seiring banyaknya jumlah masyarakat yang mengakses pinjaman online.

Tidak sedikit pula jumlah masyarakat yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal, namun sayangnya, tidak banyak yang mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Sementara itu, pemberantasan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, tidak mungkin hanya dilakukan oleh pihak-pihak tersentu saja.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pinjol, Simak 4 Langkah Mudah yang Bisa Anda Lakukan Agar Data Pribadi Anda Aman

Peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk memerangi keberadaan pinjol ilegal. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan secara aktif melaporkan pinjol ilegal.

Oleh karenanya, masyarakat perlu memahami cara melaporkan pinjol ilegal yang benar agar bisa segera dilakukan penindakan, baik oleh kepolisian atau Satgas Waspada Investasi.

Jika Anda ingin membantu pemerintah dalam memerangi pinjol ilegal namun masih belum mengetahui car melaporkan pinjol ilegal.

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan secara mudah.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban

Selain itu, 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini juga merupakan cara yang dianjurkan oleh pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi bagi masyarakat yang ingin membantu pemerintah dalam upaya mengurangi korban dari kejahatan pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang mudah untuk dilakukan?

Berikut 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika Anda menemukan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Pinjaman Online Sudah Lunas tapi Masih Ditagih? Ini 4 Cara Menghapus Data Pinjol Resmi OJK 2022 yang Aman

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Demikian informasi mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika Anda menemukan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK.

Baca Juga: Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Berikut Ini

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah