Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban

- 17 Juni 2022, 21:41 WIB
Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban
Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban /OJK

PORTAL PURWOKERTO – Jika Anda pernah menerima penawaran pinjol mudah cair, maka Anda perlu berhati-hati karena bisa berbahaya, penting bagi Anda untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal.

Simak cara melaporkan pinjol ilegal agar Anda tidak menjadi korban dari penyedia jasa pinjaman online tidak resmi yang sering menawarkan modus mudah cair.

Untuk saat ini, berbagai modus dilakukan oleh para penyedia pinjol ilegal untuk dapat menjerat calon korbannya. Salah satu yang sering digunakan adalah penawaran pinjaman online yang mudah cair.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Cukup Modal KTP Anda Sudah Bisa Mendapat Pinjaman Resmi OJK 2022

Masyarakat yang terjerat dan menjadi korban pinjol ilegal pun sudah tidak terhitung jumlahnya, bahkan hingga menelan korban jiwa. Dari kenyataan seperti itu, sangat disayangkan masih sedikit masyarakat yang mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal.

Padahal modus pinjol ilegal tidak hanya menawarkan pinjaman online yang mudah cair, namun juga langsung melakukan transfer uang ke rekening calon korbannya.

Setelahnya, korban akan menerima teror hingga ancaman agar mengembalikan pinjaman online yang tidak pernah diajukannya, dengan bunga pinjaman yang berlipat-lipat.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online

Oleh karenanya, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal sebagai antisipasi jika suatu saat menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh para penyedia pinjaman online abal-abal.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x