Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online

- 17 Juni 2022, 19:00 WIB
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online /Instagram/OJK/

PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar pinjol resmi OJK 2022 yang terdaftar sebagai perusahaan pemberi pinjaman online legal per 22 April 2022.

Hingga tanggal 22 April 2022, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis informasi yang manyatakan bahwa perusahaan pinjol yang terdaftar resmi OJK 2022 hanya berjumlah 102 perusahaan.

Perusahaan pinjaman online yang tidak termasuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022 tersebut berarti termasuk dalam kategori ilegal.

Baca Juga: 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Dapat Anda Lakukan Secara Mudah dan Aman

Bagi Anda yang sedang mencari pinjaman melalui perusahaan pinjaman online, maka ada baiknya jika Anda mengetahui perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022.

Dengan mengetahui perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, maka Anda bisa meminimalisir kemungkinan menjadi korban dari pinjol ilegal.

Selain itu, dengan mengakses pinjaman melalui pinjol resmi OJK 2022, keamanan Anda dalam melakukan transaksi pinjaman online juga lebih terjamin karena diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Hati-Hati Bisa Bahaya. Cek Daftar Pinjol Ilegal yang WAJIB Dihindari Berikut Ini

Anda juga akan lebih mudah dalam melaporkan jika suatu saat Anda mengalami masalah ketika melakukan pinjaman melalui perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x