Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online

- 17 Juni 2022, 19:00 WIB
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online /Instagram/OJK/

Lantas, perusahaan apa saja yang sudah masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022?

Berikut daftar 102 aplikasi pinjol resmi OJK 2022 yang masih terdaftar sebagai perusahaan pinjaman online legal per 2 Februari 2022 selengkapnya:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Modalku

8. KTA KILAT

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah