Dengan mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika suatu saat menjadi korban.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika suatu saat Anda menerima penawaran berupa pinjaman online mudah cair dari perusahaan yang tidak legalitasnya?
Baca Juga: Jika Mau Bunga Rendah Resmi OJK 2022, JANGAN Akses Pinjaman Online Ini, Bisa Bahaya
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat Anda lakukan, jika suatu saat Anda menjadi korban:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.
Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].