PORTAL PURWOKERTO - Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal, jangan sampai salah pinjam.
Belakangan ini marak pinjaman online ilegal yang tentunya menimbulkan masyarakat menjadi resah dan khawatir. Maka dari itu penting mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.
Pasalnya, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pijaman online legal agar tidak sampai salah pinjam hingga terjerat utang.
Lalu apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal, berikut ulasannya:
Melansir dari laman resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah