Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal, Jangan Sampai Salah Pinjam Ya!

- 14 Juli 2022, 11:02 WIB
Ciri-Ciri Pinjaman Online ilegal dan Pinjaman Online legal , Jangan Sampai Salah Pinjam Ya!
Ciri-Ciri Pinjaman Online ilegal dan Pinjaman Online legal , Jangan Sampai Salah Pinjam Ya! //YouTube/ TERUPDATE NEWS

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Baca Juga: 4 Daftar Pinjaman Online Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK dan Simak Syarat Pengajuannya Agar Diterima

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini :

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x