Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal, Jangan Sampai Salah Pinjam Ya!

- 14 Juli 2022, 11:02 WIB
Ciri-Ciri Pinjaman Online ilegal dan Pinjaman Online legal , Jangan Sampai Salah Pinjam Ya!
Ciri-Ciri Pinjaman Online ilegal dan Pinjaman Online legal , Jangan Sampai Salah Pinjam Ya! //YouTube/ TERUPDATE NEWS

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

Baca Juga: Cepat Cair dengan Limit Besar Hingga Rp20 Juta, Ini 7 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Juga Menawarkan Bunga Rendah

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikianlah ciri-ciri pinjaman onlie ilegal dan pinjaman online legal, jangan sampai salah pinjam.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x