Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal, Jangan Sampai Salah Pinjam Ya!

- 14 Juli 2022, 11:02 WIB
Ciri-Ciri Pinjaman Online ilegal dan Pinjaman Online legal , Jangan Sampai Salah Pinjam Ya!
Ciri-Ciri Pinjaman Online ilegal dan Pinjaman Online legal , Jangan Sampai Salah Pinjam Ya! //YouTube/ TERUPDATE NEWS

PORTAL PURWOKERTO - Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal, jangan sampai salah pinjam.

Belakangan ini marak pinjaman online ilegal yang tentunya menimbulkan masyarakat menjadi resah dan khawatir. Maka dari itu penting mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

Pasalnya, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pijaman online legal agar tidak sampai salah pinjam hingga terjerat utang.

Lalu apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal, berikut ulasannya:

Baca Juga: 8 Pinjol Resmi dan Terpercaya OJK 2022, Tenor Panjang, Bunga Ringan, Cair Hitungan Menit dan Syarat Hanya KTP

Melansir dari laman resmi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inilah ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Baca Juga: 4 Daftar Pinjaman Online Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK dan Simak Syarat Pengajuannya Agar Diterima

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini :

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

Baca Juga: Cepat Cair dengan Limit Besar Hingga Rp20 Juta, Ini 7 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Juga Menawarkan Bunga Rendah

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikianlah ciri-ciri pinjaman onlie ilegal dan pinjaman online legal, jangan sampai salah pinjam.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x