CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal

- 13 Juli 2022, 15:23 WIB
CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal
CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kemunculan pinjaman online yang tidak terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol ilegal semakin meresahkan.

Meskipun sudah dilakukan pemblokiran dan pentutupan berkali-kali oleh Satgas Waspada Investasi, namun, keberadaan pinjol ilegal terus bermunculan seiring banyaknya jumlah masyarakat yang mengakses pinjaman online.

Tidak sedikit pula jumlah masyarakat yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal, namun sayangnya, tidak banyak yang mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Sementara itu, pemberantasan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, tidak mungkin hanya dilakukan oleh pihak-pihak tersentu saja.

Baca Juga: Cara Menghapus Data Pinjol, Simak 4 Langkah Mudah yang Bisa Anda Lakukan Agar Data Pribadi Anda Aman

Peran aktif masyarakat juga diperlukan untuk memerangi keberadaan pinjol ilegal. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah dengan secara aktif melaporkan pinjol ilegal.

Oleh karenanya, masyarakat perlu memahami cara melaporkan pinjol ilegal yang benar agar bisa segera dilakukan penindakan, baik oleh kepolisian atau Satgas Waspada Investasi.

Jika Anda ingin membantu pemerintah dalam memerangi pinjol ilegal namun masih belum mengetahui car melaporkan pinjol ilegal.

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan secara mudah.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x