3. Aduan Konten Kominfo
Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Demikian informasi mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika Anda menemukan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK.
OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***