CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal

- 13 Juli 2022, 15:23 WIB
CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal
CATAT!!! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Tidak Ada Lagi Korban Pinjaman Online Abal-Abal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban

Selain itu, 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini juga merupakan cara yang dianjurkan oleh pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi bagi masyarakat yang ingin membantu pemerintah dalam upaya mengurangi korban dari kejahatan pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang mudah untuk dilakukan?

Berikut 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika Anda menemukan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Pinjaman Online Sudah Lunas tapi Masih Ditagih? Ini 4 Cara Menghapus Data Pinjol Resmi OJK 2022 yang Aman

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah