PORTAL PURWOKERTO - Cara melapor kasus pinjol ilegal, ini daftar instansi selain OJK yang bisa Anda hubungi
Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi Covid melanda.
Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.
Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, chat atau SMS.
Baca Juga: 7 Pinjaman Online Pasti Cair Bunga Rendah, Data Aman Bukan Pinjol Abal-abal
Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.
2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.
3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.