Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi

- 23 Juli 2022, 07:45 WIB
Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi
Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi //YouTube/ alim syah

PORTAL PURWOKERTO - Cara melapor kasus pinjol ilegal, ini daftar instansi selain OJK yang bisa Anda hubungi

Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi Covid melanda.

Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.

Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, chat atau SMS.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Pasti Cair Bunga Rendah, Data Aman Bukan Pinjol Abal-abal

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x