Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi

- 23 Juli 2022, 07:45 WIB
Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi
Cara Melapor Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Instansi Selain OJK yang Bisa Anda Hubungi //YouTube/ alim syah

4. Waktu pelunasan yang singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Mau Pinjaman Syariah Online Tanpa Bunga? Ini 7 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Menawarkan Proses Syariah Tanpa Riba

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

6. Penagihan tak beretika
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Identitas Kantor tidak jelas
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Namun, jika Anda telah terjebak dan mendapat ancaman dari pinjol tersebut, dapat melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Baca Juga: 68 Daftar Pinjol Terbaik dan Terdaftar OJK Juli 2022, Ingat! Pastikan Legalitasnya Sebelum Ambil Kredit Uang!

Merujuk pada akun Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa lembaga aduan untuk melaporkan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]

2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah