Persyaratan mendaftar Program Kartu Prakerja tergolong mudah. Siapapun yang tidak termasuk golongan pekerjaan terlarang memperoleh Prakerja, bisa mengikuti seleksinya.
Berikut 7 Golongan Pekerjaan Terlarang Memperoleh Prakerja:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
3. Prajurit TNI
4. Kepala Desa dan perangkat desa
5. Pejabat negara
6. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Adapun untuk mendaftar Program Kartu Prakerja, seseorang harus memenuhi syarat berikut.
Syarat Daftar Prakerja:
1. WNI
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
4. Bukan termasuk penerima bansos pemerintah.
5. Termasuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang di-PHK, pekerja bukan penerima upah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
Baca Juga: Begini Cara Buat Akun Gmail Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Hanya 7 Langkah Saja!
Kemudian dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Difabel juga diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Sementara itu, untuk dapat mengikuti seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 38, seseorang harus membuat akun terlebih dahulu di laman Prakerja.go.id.
Pendaftaran prakerja dapat dilakukan dengan mengakses link pendaftaran Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar