Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sembarangan Klik Link Aneh di SMS dan WhatsApp

- 27 Juli 2022, 15:05 WIB
Waspada! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sembarangan Klik Link Aneh di SMS dan WhatsApp
Waspada! Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Jangan Sembarangan Klik Link Aneh di SMS dan WhatsApp /Pexels?Sora Shimazaki

PORTAL PURWOKERTO - Ingin meminjam uang online? Kenali dulu ciri-ciri pinjol ilegal ini yang patut diwaspadai.

Maraknya layanan pinjaman online ini rupanya telah dimanfaatkan bagi segelintir orang untuk membuat pinjol ilegal yang meresahkan.

Iming-iming pinjaman cepat cair dan modal KTP kerap kali ditawarkan oleh pinjol ilegal. Jadi masyarakat perlu waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal ini yang banyak merugikan.

Jika Anda berniat meminjam uang secara online pastikan mendapatkan infomrasi yang benar mengenai pinjol legal OJK.

Baca Juga: 10 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK untuk Berbagai Kebutuhan, yang Butuh Tambahan Modal Usaha juga Ada

Di pinjol ilegal memang kebanyakan menawarkan berbagai kemudahan yang membuat kita tergiur. Gawatnya masyarakat yang tak paham dengan pinjol ilegal bisa saja langsung klik untuk meminjam uang padahal itu pinjol ilegal.

Karena itu masyarakat harus tahu dan waspada terhadap pinjol ilegal yang menawarkan berbagai kemudahan yang tidak masuk akal. Salah satunya dengan penawaran melalui SMS atau WhatsApp yang sering kita terima.

Ada banyak modus penawaran untuk meminjam uang secara online di SMS atau pesan pribadi sejenisnya dengan mengirimkan link aneh.

Akan lebih baik untuk tidak sembarangan klik link yang diberikan oleh pinjol ilegal ini.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah