50 Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK, Hati-Hati Dengan 50 Penyedia Pinjaman Online Ini, Bisa Bahaya

- 8 Agustus 2022, 23:06 WIB
50 Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK, Hati-Hati Dengan 50 Penyedia Pinjaman Online Ini, Bisa Bahaya
50 Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK, Hati-Hati Dengan 50 Penyedia Pinjaman Online Ini, Bisa Bahaya /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar nama pinjol yang tidak terdaftar di OJK, berikut daftar 50 nama penyedia pinjaman online yang sebaiknya Anda hindari karena berbahaya.

Dengan tidak terdaftar di OJK, secara otomatis 50 penyedia pinjaman online ini masuk dalam daftar pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk tidak mengakses pinjaman online dari 50 pinjol ilegal yang ada dalam artikel ini.

Selain tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022, 50 pinjol ilegal ini juga menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga bisa merugikan Anda nantinya.

Baca Juga: Cari Pinjaman Online Modal KTP Langsung Cair? Simak Daftar Pinjol yang Beri Syarat Mudah, Awas Jangan Tertipu

Jika saat ini Anda benar-benar sedang dalam kondisi membutuhkan dan cepat sehingga terpaksa mencari pinjaman online, maka sebaiknya Anda tetap berhati-hati dan selektif.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya penyedia jasa pinjaman online yang masih belum terdaftar sebagai pinjol legal dan memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Selain itu, jumlah penyedia pinjol ilegal tersebut juga jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah penyedia pinjol legal yang secara resmi terdaftar dan diawasi OJK.

Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk tetap waspada, terutama sedang membutuhkan pinjaman online dan juga ketika menerima penawaran yang bisa jadi merupakan modus baru para perusahaan pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah