Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka! Simak Penjelasan Cara dan Syarat Daftar yang Dibutuhkan

- 15 Agustus 2022, 22:12 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka! Simak Penjelasan Cara dan Syarat Daftar yang Dibutuhkan
Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka! Simak Penjelasan Cara dan Syarat Daftar yang Dibutuhkan /Instagram @prakerja.go.id

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, Klik Dashboard Prakerja.go.id Masuk

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang

membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan

pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri,

Baca Juga: Kabar Gembira! KUR Mandiri 2022 Bisa Diakses Alumni PRAKERJA dan Pelaku Usaha Ini! Cek Syarat Pengajuannya

Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: prakerja.go.id Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah