PORTAL PURWOKERTO - Daftar pinjol ilegal terbaru di tahun 2022 kembali dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui situs OJK.
Setidaknya ada 71 daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK Kamis, 25 Agustus 2022. Selain itu ada juga penemuan 13 entitas investasi tak berizin yang telah diblokir.
71 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat ini telah ditutup akses menuju aplikasi mereka.
Selain itu, 71 daftar pinjol ilegal terbaru ini juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman uang online yang aman, sebaiknya memilih penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK 2022.
Cara mengecek pinjaman online legal terbaru OJK 2022 dapat dilakukan dengan cara:
1. Klik https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
2. Klik Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK yang berwarna biru.