Pinjaman Online Tanpa BI Checking 2022, Syarat Mudah Cukup KTP, Pinjol Legal OJK

- 2 September 2022, 10:59 WIB
Pinjaman Online Tanpa BI Checking 2022, Syarat Mudah Cukup KTP, Pinjol Legal OJK.*
Pinjaman Online Tanpa BI Checking 2022, Syarat Mudah Cukup KTP, Pinjol Legal OJK.* /pexels/luis quintero/

PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan pinjaman online tanpa BI Checking 2022, syarat mudah cukup KTP, pinjol legal OJK.

Sebelum mengetahui apa saja daftar pinjaman online tanpa BI Checking 2022, mari kita simak dulu apa itu BI Checking.

BI Checking adalah skor kredit setiap nasabah yang datanya disimpan oleh Sistem Informasi Debitur (SID).

Kemudian, semua kredit yang dimiliki oleh nasabah mulai dari kartu kredit, KTA, kredit multigna, kredit kendaraan bermotor atau KPR akan tecatat di SID untuk selanjutnya diberikan kepada Bank Indonesia dan ke OJK.

Baca Juga: Apakah Pinjaman Online Tanpa KTP dan Selfie Ada? Cek Dulu Pinjol Resmi OJK yang Anti Ribet dan Syarat Gampang

Selain itu, pada tahun 2018 istilah BI Checking kemudian berubah menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan dan prosesnya masih sama hanya yang mengatur OJK.

Apabila Anda membutuhkan dana tambahan, bisa meminjam dana di pinjaman online tanpa BI Checking berikut ini dengan syarat hanya bermodalkan KTP.

Akan tetapi, perlu diketahui Anda harus meminjam dana lewat pinjaman online yang telah resmi terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Guna memastikan bahwa layanan pinjaman online telah diawasi oleh OJK atau Otoritas
Jasa Keuangan. Anda bisa menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan layanan whatsapp 081157 157 157.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah