PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi, SWI pada akhir Agustus 2022.
Bahayanya, pinjaman online yang terjaring tersebut ada yang memiliki nama serupa dengan pinjaman online resmi.
Bahkan tidak jarang kini pinjaman online ilegal mencatut nama OJK dan mengaku terdaftar di OJK.
Untuk mengetahui apakah pinjol ilegal atau pinjol resmi, masyarakat atau calon konsumen harusnya teliti.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang selama ini beredar di masyarakat dan di dunia maya:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Untuk mengecek keabsahan izin pinjol, Anda dapat mengecek dengan cara mengirimkan pesan singkat WA ke nomor 081157157157 dan tuliskan nama pinjaman online yang ingin di cek
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran