71 Pinjol Ilegal Kembali Merajalela, Jangan Pilih Pinjaman Online Dengan Ciri Seperti Ini!

- 3 September 2022, 18:29 WIB
Pinjol Ilegal Kembali Merajalela, Jangan Pilih Pinjaman Online Dengan Ciri Seperti Ini!
Pinjol Ilegal Kembali Merajalela, Jangan Pilih Pinjaman Online Dengan Ciri Seperti Ini! /pixabay.com

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi, SWI pada akhir Agustus 2022.

Bahayanya, pinjaman online yang terjaring tersebut ada yang memiliki nama serupa dengan pinjaman online resmi.

Bahkan tidak jarang kini pinjaman online ilegal mencatut nama OJK dan mengaku terdaftar di OJK.

Untuk mengetahui apakah pinjol ilegal atau pinjol resmi, masyarakat atau calon konsumen harusnya teliti.

Baca Juga: Harga BBM Naik! Ini Daftar Pinjaman Online Bunga Kecil, Tenor Panjang, Cepat Cair dan Cicilan Ringan per Bulan

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang selama ini beredar di masyarakat dan di dunia maya:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Untuk mengecek keabsahan izin pinjol, Anda dapat mengecek dengan cara mengirimkan pesan singkat WA ke nomor 081157157157 dan tuliskan nama pinjaman online yang ingin di cek

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x