PORTAL PURWOKERTO - Apa saja daftar 71 pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, pinjol yang diblokir SWI terbaru Agustus 2022.
Perlu diketahui bahwa Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 71 pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, terhitung sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, SWI telah menutup 4.160 pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal yang biasanya menjerat para korban dan tentunya meresahkan masyarakat ini memang perlu diberantas serta sebaiknya tidak usah dibayar.
Menurut pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, meskipun ribuan pinjaman online telah ditutup akan tetapi praktik pinjol di masyarakat tetap marak.
Selain itu, tidak hanya pinjol ilegal saja, SWI juga menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin. Adapun 13 entitas yang telah dihentikan oleh SWI ini adalah sebagai berikut ini:
• Empat entitas melakukan money game;
• Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;