Jenis ketiga, ditujukan untuk pekerja migran bernama KUR TKI dengan maksimum pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
KUR ini bebas biaya administrasi dan provisi. Waktu pelunasan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja.
TKI dengan negara penempatan Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia bisa mengajukan KUR ini.
Syarat KUR TKI:
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
- Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan