Deretan Modus Pinjol Ilegal Tipu Pengguna, Nomor 5 Ngeri Banget, Mending Cek 5 Pinjaman Online Resmi OJK

- 12 September 2022, 11:09 WIB
Jangan sampai tertipu dengan modus penipuan pinjaman online ilegal. Cek 5 pinjol legal dan resmi dari OJK ini!
Jangan sampai tertipu dengan modus penipuan pinjaman online ilegal. Cek 5 pinjol legal dan resmi dari OJK ini! /unsplash/ andre hunter

  PORTAL PURWOKERTO – Deretan modus pinjol ilegal tipu pengguna sampai bikin nangis, nomor 5 ngeri banget. Jangan sampai kejadian deh. Mending cek rekomendasi 5 pinjaman online resmi dari OJK.

Sudah jadi rahasia umum, pinjol ilegal suka menagih dengan bahasa yang kasar dan juga mengancam. Bahkan pinjaman online abal-abal ini juga mampu menyebarkan data pribadi dari pelanggannya.

Di media sosial juga bertebaran keluhan masyarakat yang tidak pernah mendaftar dan melakukan pinjaman malah kena tagih. Usut punya usut karena nomor HP orang tersebut ada di kontak pengguna pinjol ilegal.

Kerugian yang meresahkan masyarakat ini membuat masyarakat semakin resah. Berbagai nomor tak dikenal juga meneror pengguna. Mengganggu dan meresahkan.

Baca Juga: Patut Diwaspadai, Begini Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online dan Cara Mengatasinya

Nomor yang meneror tersebut apabila dicari pada aplikasi pencari nama nomor telepon maka yang muncul nama yang diembeli sumpah serapah.

Misalnya saja Nagih Mulu Dah, Penipu, Ini Siapa Sih? DC Pinjol, Lunas Lha Kok Ditagih, serta nama-nama lain yang disematkan oleh orang yang terganggu oleh pinjol ilegal. Bahkan nomor tersebut kena alert merah.

Sebagai salah satu usaha preventif mencegah masyarakat kena tipu pinjol ilegal, OJK selalu mengeluarkan daftar nama penyelenggara resmi pinjaman online. Cukup berpedoman daftar ini saat Anda akan menggunakan layanan pinjaman online.

Daftar penyelenggara pinjaman online ini dikeluarkan karena OJK tahu seberapa bahaya pinjol ilegal yang bisa menjerat masyarakat.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal Cepat Cair Terbaru Agustus 2022 Temuan SWI, Kenali Modus Pinjol Ilegal Ini

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x