Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini.
Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.
"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam dikutip Portal Purwokerto dari laman indonesia.go.id.
Dilansir dari Instagram @kominfo, berikut tiga instansi dan nomor yang bisa dihubungi masyarakat apabila diteror oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) illegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]
2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545
Baca Juga: Jebak Manis Pinjol, Amankah Ajukan Pinjaman di Banyak Pinjol? Waspada Hal Ini
3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.