Baca Juga: Cara Tukar Uang di Mobil Kas Keliling Bank Indonesia, Cek Jadwal, Lokasi Terdekat dan Daftar Online
Syarat Penukaran Uang Rusak
1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
– Terbakar
– Berlubang
– Hilang sebagian
– Robek
– Mengerut
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara terutama untuk uang rupiah kertas:
Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai
nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya