Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR

- 16 September 2022, 09:11 WIB
Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR
Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR /Twitter.com/@bank_indonesia/Bank Indonesia

Baca Juga: Cara Tukar Uang di Mobil Kas Keliling Bank Indonesia, Cek Jadwal, Lokasi Terdekat dan Daftar Online

Syarat Penukaran Uang Rusak

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

– Terbakar
– Berlubang
– Hilang sebagian
– Robek
– Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara terutama untuk uang rupiah kertas:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai
nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah