3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Cara Penukaran Uang Rusak Lewat Aplikasi PINTAR
Anda dapat melakukan secara online melalui aplikasi PINTAR, berikut caranya
1. Pada halaman utama Pintar, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat
4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran