5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
– NIK-KTP
– Nama
– No telepon
– Email
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
8. Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
9. Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di
Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Demikianlah syarat dan cara menukar uang rusak di bank, bisa melalui aplikasi PINTAR.***