Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR

- 16 September 2022, 09:11 WIB
Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR
Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR /Twitter.com/@bank_indonesia/Bank Indonesia

Baca Juga: Kuliah Umum G20 Bank Indonesia tentang Ekonomi Global, Perry Warjiyo, Banyak Negara Harus Mengkalibrasi Ulang

5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
– NIK-KTP
– Nama
– No telepon
– Email

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan

7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

8. Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

9. Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di
Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru 2022, Bisa Pesan Lewat Aplikasi PINTAR atau Langsung ke Bank Umum Ini Caranya!

Demikianlah syarat dan cara menukar uang rusak di bank, bisa melalui aplikasi PINTAR.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah