Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR

- 16 September 2022, 09:11 WIB
Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR
Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Bisa Melalui Aplikasi PINTAR /Twitter.com/@bank_indonesia/Bank Indonesia

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana syarat dan cara menukar uang rusak di bank, bisa melalui aplikasi PINTAR.

Baru-baru ini beredar video viral penjaga sekolah bernama Samin yang uang nya rusak dimakan rayap dan digunakan untuk pergi haji.

Kabar terkini, Samin yang diketahui adalah penjaga sekolah SDN Lojiwetan Solo, Jawa Tengah, telah mendapatkan uang ganti senilai Rp20,2 juta dari Bank Indonesia Perwakilan Solo.

Dari kisah ini kita paham bahwa uang rusak dapat diganti di bank, namun sebelumnya harus mengetahui bagaimana syarat dan cara menukar uang rusak di bank.

Baca Juga: Kapan Terakhir Bank Tutup Sebelum Lebaran 2022? Cek Jadwal Operasional Bank Indonesia Sampai Bank BRI

Uang yang rusak bisa saja terjadi karena beberapa hal misalnya lecek akibat berpindah tangan dari banyak orang dan juga dimakan rayap seperti kejadian di atas.

Apabila Anda mempunyai uang rupiah yang rusak dan masih bingung apakah bisa ditukar atau tidak, jawabannya adalah bisa.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) kini menyediakan layanan penukaran uang rusak apalagi bisa secara online melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Lalu, bagaimana syarat dan cara menukar uang rusak di bank, melalui aplikasi PINTAR? Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, pada Jumat 16 September 2022, berikut ini adalah syarat dan cara penukaran uang yang telah rusak.

Baca Juga: Cara Tukar Uang di Mobil Kas Keliling Bank Indonesia, Cek Jadwal, Lokasi Terdekat dan Daftar Online

Syarat Penukaran Uang Rusak

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

– Terbakar
– Berlubang
– Hilang sebagian
– Robek
– Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara terutama untuk uang rupiah kertas:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai
nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Baca Juga: Tukar Uang Baru di Mana? Via Kas Keliling Bank Indonesia Bisa Pesan Dulu Agar Tak Kehabisan, Ini Caranya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Cara Penukaran Uang Rusak Lewat Aplikasi PINTAR

Anda dapat melakukan secara online melalui aplikasi PINTAR, berikut caranya

1. Pada halaman utama Pintar, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat

3. Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat

4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

Baca Juga: Kuliah Umum G20 Bank Indonesia tentang Ekonomi Global, Perry Warjiyo, Banyak Negara Harus Mengkalibrasi Ulang

5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
– NIK-KTP
– Nama
– No telepon
– Email

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan

7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

8. Selanjutnya, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

9. Adapun jadwal penukaran uang Rupiah rusak/cacat di
Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Baca Juga: Tempat Penukaran Uang Baru 2022, Bisa Pesan Lewat Aplikasi PINTAR atau Langsung ke Bank Umum Ini Caranya!

Demikianlah syarat dan cara menukar uang rusak di bank, bisa melalui aplikasi PINTAR.***

Editor: Eviyanti

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah