Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3 dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja di Link Ini
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
4. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
5. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Itulah dia syarat mendapatkan BSU 2022 yang perlu diperhatikan bagi pekerja.
Nantinya pekerja yang memenuhi syarat tersebut bisa mengecek status penerima di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di bsu.kemnaker.go.id.
Hati-hati terhadap informasi BSU 2022 diluar web dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.