3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal, Cek Tips mudah agar Tak Terjerat Pinjol Non Resmi!

- 27 September 2022, 14:02 WIB
3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal, Cek Tips mudah agar Tak Terjerat Pinjol Non Resmi!
3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal, Cek Tips mudah agar Tak Terjerat Pinjol Non Resmi! /Pexels/Mikhail Nilov


PORTAL PURWOKERTO - 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal, cek tips mudah agar tak terjerat pinjol non resmi!

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Pinjol yang Aman Bagi Karyawan dengan Gaji Rp2 Juta, 5 Pinjaman Online Tanpa Jaminan Saat Butuh Banget

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah