- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan penerima bansos berupa PKH, BPUM atau Kartu Prakerja
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri
Apakah bisa mendaftar sendiri program BSU 2022 ini kepada BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman Instagram Kemnaker @kemnaker, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan sendiri menajdi peserta penerima BSU 2022. Dengan mendaftar secara individu kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Karena data penerima BSU 2022 didapatkan dari daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan Permenaker 10 Tahun 2022.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pastikan 3 hal ini agar benar-benar mendapatkan BSU 2022: