Ini Alasan Pengajuan Pinjol Legal Bank Mandiri Ditolak, Cek Prosedur Pengajuannya

- 6 Oktober 2022, 16:51 WIB
Ini Alasan Pengajuan Pinjol Legal Bank Mandiri Ditolak, Cek Prosedur Pengajuannya
Ini Alasan Pengajuan Pinjol Legal Bank Mandiri Ditolak, Cek Prosedur Pengajuannya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak alasan pengajuan pinjol legal Bank Mandiri ditolak dan cek prosedur pengajuannya di dalam artikel ini.

Artikel ini akan membahas mengenai alasan Kredit Usaha Mikro (KUM) Digital milik bank Mandiri yang wajib diketahui oleh para calon debitur.

Tujuannya agar pengajuan pinjaman online KUM Digital milik bank Mandiri ini dapat tervalidasi dan bisa diproses pencairannya.

Selain itu juga akan disertakan bagaimana prosedur pengajuan KUM Digital bank Mandiri.

Baca Juga: Pinjaman Online Verifikasi Mudah Langsung Cair, Legal dan Terpercaya OJK 2022

KUM Digital merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank Mandiri kepada nasabah terpilih yang berprofesi sebagai penjual online/ seller online dan terdaftar dalam e-Commerce pilihan untuk tambahan modal usaha.

Plafon pinjaman KUM Digital Mandiri yang bisa diajukan mulai dari Rp2 juta sampai Rp25 juta dengan tenor pengembalian pinjaman 6, 9, dan 12 bulan.

Sedangkan suku bunga yang dikenakan pinjaman KUM Digital Mandiri hanya sebesar 0,99% flat per bulan.

Berikut adalah alasan mengapa pengajuan KUM Digital ditolak atau tidak berhasil.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x