Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Kemnaker, berikut ini adalah syarat penerima BSU 2022.
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan maksimal gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
Baca Juga: Cara Cek Status Aktif Penerima BSU Tahap 4, Lewat bsu bpjsketenagakerjaan go id di Sini!
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Berikut ini adalah cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemenaker.go.id: