Apakah Pinjaman Ilegal Harus Dibayar? HATI-HATI dengan Debt Collector!

- 9 Oktober 2022, 16:25 WIB
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang /

PORTAL PURWOKERTO - Apakah pinjaman ilegal harus dibayar? Bila telah terlanjur terjerat oleh pinjol ilegal, jangan malu. 

Kini, tipu daya pinjol ilegal telah berupa meniru dan berbohong. Maraknya pinjol ilegal yang telah ditutup membuat beberapa perusahaan bodong tersebut memutar arah.

Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK.

Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Beberapa entitas menyebut dirinya sebagai Koperasi Simpan Pinjam.

Baca Juga: 102 Aplikasi Pinjaman Online Terbaru yang Diawasi OJK, Aman Pinjam Di Sini!

Padahal, OJK menggawangi adanya ppinjaman online terdaftar dan bukan koperasi. "Apabila ada Koperasi yang melakukan kegiatan pinjaman online dipastikan ilegal," ujar OJK Jumat, 7 Oktober 2022 ketika dihubungi Portal Purwokerto.

Hingga saat ini, masih ada pinjaman online ilegal yang menyerupai pinjaman online resmi OJK. Mereka juga berpura-pura terdaftar di OJK seperti aplikasi Pinjaman Bintang berikut ini.

Padahal, menurut keterangan OJK, Pinjaman Bintang ini BUKAN merupakan Fintech peer to peer lending yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK.

Baca Juga: 71 Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Ini Kata dan Data dari Kominfo

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x