Apakah Pinjaman Ilegal Harus Dibayar? HATI-HATI dengan Debt Collector!

- 9 Oktober 2022, 16:25 WIB
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang
Pinjol Ilegal Pinjaman Bintang /

Pinjaman Bintang juga telah termasuk ke dalam daftar entitas ilegal yang telah dikeluarkan oleh OJK dan SWI.

Bukan hanya ada satu atau dua pinjol ilegal yang menipu masyarakat. Namun pinjaman online berkedok Koperasi Simpan Pinjam juga mulai merajalela.

Tak heran masih ada masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal yang memiliki aplikasi maupun yang mengirimkan SMS atau pesan Whatsapp secara acak.

Apabila terlanjur berhutang kepada pinjol ilegal, sebaiknya tidak perlu dibayar. Hal ini sesuai dengan ajakan dari Menkopolhukan, Mahfud MD.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet Ada? Wah Ada yang bisa Cair dalam 5 Detik

Pasalnya, pinjol ilegal melanggar Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang Perdata). Perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian yang dijamin dalam KUP.

Pinjol ilegal juga melanggar pasal 335 KUHP, UU ITE dan UU perlindungan konsumen. Bila pinjol ilegal melakukan pemerasan, maka hal tersebut melanggar pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila pinjol ilegal melakukan pemerasan.

Bila seorang konsumen terlanjur terjerat pinjol ilegal, sebaiknya segera melaporkan ke pihak kepolisian, Kominfo, dan OJK agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Doa Pelunas Hutang, Amalkan 4 Doa Ini Agar Segera Terbebas dari Lilitan Utang

Bagaimana apabila seorang konsumen dihubungi oleh Debt Collector dari pinjol ilegal? Tentu saja hal ini harus dilaporkan ke pihak kepolisian melalui email ke [email protected].

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah