71 Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Ini Kata dan Data dari Kominfo

- 30 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi 71 Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Ini Kata dan Data dari Kominfo
Ilustrasi 71 Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Ini Kata dan Data dari Kominfo /PORTAL PURWOKERTO/Rozak Abidin

PORTAL PURWOKERTO - Setidaknya ada 71 daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi, SWI.

Melalui rilis OJK pada 25 Agustus 2022, lagi-lagi ditemukan 71 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam L Tobing, ketua SWI.

Baca Juga: BONGKAR Rahasia KUR BRI Langsung Cair Rp500 Juta, Cek Juga Pinjaman Tanpa Jaminan yang Daftar Online

Daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar ini pernah disuarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo mengimbau masyarakat yang telah terlanjur pinjam uang di pinjol ilegal agar tak perlu melunasi utang mereka.

Sedangkan dari OJK sendiri mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba sedikitpun untuk meminjam dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2022 Tanpa Jaminan Kapan Cair? Sudah Ajukan dengan Syarat Ini Tinggal Tunggu Survey Cepat

Alasan Kominfo mengimbau tidak perlu membayar utang ke pinjol ilegal berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu:

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Kominfo OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x