PORTAL PURWOKERTO - Setidaknya ada 71 daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi, SWI.
Melalui rilis OJK pada 25 Agustus 2022, lagi-lagi ditemukan 71 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," ujar Tongam L Tobing, ketua SWI.
Baca Juga: BONGKAR Rahasia KUR BRI Langsung Cair Rp500 Juta, Cek Juga Pinjaman Tanpa Jaminan yang Daftar Online
Daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar ini pernah disuarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo mengimbau masyarakat yang telah terlanjur pinjam uang di pinjol ilegal agar tak perlu melunasi utang mereka.
Sedangkan dari OJK sendiri mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba sedikitpun untuk meminjam dari pinjol ilegal.
Alasan Kominfo mengimbau tidak perlu membayar utang ke pinjol ilegal berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu: