PORTAL PURWOKERTO - APK pinjol ilegal terbaru di tahun 2022 telah diketahui oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sejak tahun 2018 SWI telah melakukan partoli rutin di dunia maya untuk menutup entitas ilegal yang ditengarai akan merugikan masyarakat.
Diantara entitas berbahaya tersebut sebagian besar berjenis pinjol alias pinjaman online yang memang ramai diminati masyarakat sejak pandemi covid-19.
Hingga hari ini Senin, 29 Agustus 2022 telah ditutup sebanyak 4.160 entitas berupa pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Ini termasuk 71 APK pinjol ilegal terbaru di tahun 2022 yang dirilis OJK Kamis, 25 Agustus 2022.
Setelah diketahui dan ditutup oleh SWI, langkah penanganan selanjutnya adalah pelaporan entitas ilegal tersebut ke Bareskrim Polri agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Syarat Mudah Daftar Online Pinjaman Tanpa Jaminan KUR BNI Cair Rp50 Juta, Set Set Set
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pinjaman uang online yang aman, sebaiknya memilih penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK 2022.