Dapat 2 Rumah Sekaligus dengan Pengajuan KPR Mandiri Multiguna Top Up, Ini Syaratnya

- 10 Oktober 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi rumah. Dapat 2 Rumah Sekaligus dengan Pengajuan KPR Mandiri Multiguna Top Up, Ini Syaratnya
Ilustrasi rumah. Dapat 2 Rumah Sekaligus dengan Pengajuan KPR Mandiri Multiguna Top Up, Ini Syaratnya /Antara/Yulius Stira Wijaya/

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak syarat pengajuan KPR Mandiri/ Multiguna Top Up untuk bisa dapatkan 2 rumah sekaligus di dalam artikel ini.

Membeli hunian dengan pembiayaan melalui KPR merupakan salah satu pilihan pada masyarakat kita.

Namun dengan berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat semakin beragam untuk memenuhi berbagai keperluan seperti biaya pendidikan, membeli kendaraan dan lain-lain.

Bank Mandiri hadir memberikan solusi khususnya kepada debitur eksisting KPR/Multiguna untuk dapat melakukan penambahan limit kredit atau Top up.

Baca Juga: Biaya yang Perlu Dibayar saat Pengajuan KPR Mandiri 2022, Wajib Tahu!

KPR Mandiri/ Multiguna Top Up merupakan fasilitas kredit penambahan limit atas fasilitas KPR Mandiri yang telah berjalan dengan jangka waktu tetap.

Tambahan limit dari KPR Mandiri/ Multiguna Top Up bisa digunakan guna memenuhi kebutuhan lainnya.

Penggunaan hasil pencairan Top Up antara lain, yaitu:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x