Wajib Diketahui Nasabah Pinjaman Online! Ini Larangan Tindakan Debt Kolektor dari OJK

- 11 Oktober 2022, 19:15 WIB
Wajib Diketahui Nasabah Pinjaman Online! Ini Larangan Tindakan Debt Kolektor dari OJK
Wajib Diketahui Nasabah Pinjaman Online! Ini Larangan Tindakan Debt Kolektor dari OJK /bca.co.id/

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak larangan tindakan debt collector yang dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan di dalam artikel ini.

Para nasabah pinjaman online wajib membaca artikel ini sampai selesai agar dapat mengetahui apa saja larangan tindakan debt kolektor jika menagih angsuran pinjaman.

Maraknya layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan dana pinjaman mungkin memang berguna untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Tapi apakah semua pinjaman online tersebut legal dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?

Faktanya, tidak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat termasuk pinjol legal dan aman untuk diajukan.

Berhati-hatilah dengan pinjol ilegal yang banyak memberikan kerugian kepada para nasabahnya.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan, Cek Disini Jangan Sampai Telat Membayar Biar Tidak Ditagih Sampai Rumah

Salah satunya adalah ancaman dari debt kolektor bila nasabah pinjaman online yang bersangkutan mengalami kredit macet.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x