PORTAL PURWOKERTO – Simak larangan tindakan debt collector yang dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan di dalam artikel ini.
Para nasabah pinjaman online wajib membaca artikel ini sampai selesai agar dapat mengetahui apa saja larangan tindakan debt kolektor jika menagih angsuran pinjaman.
Maraknya layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan dana pinjaman mungkin memang berguna untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Tapi apakah semua pinjaman online tersebut legal dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?
Faktanya, tidak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat termasuk pinjol legal dan aman untuk diajukan.
Berhati-hatilah dengan pinjol ilegal yang banyak memberikan kerugian kepada para nasabahnya.
Salah satunya adalah ancaman dari debt kolektor bila nasabah pinjaman online yang bersangkutan mengalami kredit macet.