Jika hal tersebut terjadi, maka debt kolektor mendapatkan sanksi hukum pidana dan perusahaan pinjaman online bersangkutan yang menjalin kerjasama dengan debt kolektor tersebut akan diberikan sanksi oleh OJK.
Sanksi yang akan diberikan OJK adalah berupa sanksi administrative, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan ijin usaha.
Pastikan pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Hubungi Layanan Konsumen OJK 157 atau WA pada nomor 081157157157.
Anda juga bisa kunjungi situs resmi OJK pada https://www.ojk.go.id.
Demikian larangan tindakan debt kolektor berdasarkan keterangan OJK yang wajib diketahui oleh nasabah pinjaman online.*