PORTAL PURWOKERTO – Simak larangan tindakan debt collector yang dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan di dalam artikel ini.
Para nasabah pinjaman online wajib membaca artikel ini sampai selesai agar dapat mengetahui apa saja larangan tindakan debt kolektor jika menagih angsuran pinjaman.
Maraknya layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan dana pinjaman mungkin memang berguna untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Tapi apakah semua pinjaman online tersebut legal dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK?
Faktanya, tidak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat termasuk pinjol legal dan aman untuk diajukan.
Berhati-hatilah dengan pinjol ilegal yang banyak memberikan kerugian kepada para nasabahnya.
Salah satunya adalah ancaman dari debt kolektor bila nasabah pinjaman online yang bersangkutan mengalami kredit macet.
Banyak kasus nasabah yang kabur maupun melakukan tindakan membahayakan diri sendiri, karena tidak kuat menghadapi ancaman para debt kolektor.
Pastikan Anda meminjam uang kepada pihak layanan pinjol legal, karena aturan yang diberlakukan sudah sesuai dengan ketetapan OJK.
Layanan pinjol legal yang telah sesuai dengan aturan OJK harus menetapkan aturan penagihan debt kolektor kepada para nasabah.
OJK mengatur bahwa debt kolektor pinjaman online dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan hutang para nasabah pinjaman.
Berdasarkan laman resmi OJK, berikut 3 larangan tindakan debt kolektor pinjaman online dalam menjalankan proses penagihan, yaitu:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan nasabah
3. Melakukan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Kesimpulannya adalah debt kolektor dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.
Jika hal tersebut terjadi, maka debt kolektor mendapatkan sanksi hukum pidana dan perusahaan pinjaman online bersangkutan yang menjalin kerjasama dengan debt kolektor tersebut akan diberikan sanksi oleh OJK.
Sanksi yang akan diberikan OJK adalah berupa sanksi administrative, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan ijin usaha.
Pastikan pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Hubungi Layanan Konsumen OJK 157 atau WA pada nomor 081157157157.
Anda juga bisa kunjungi situs resmi OJK pada https://www.ojk.go.id.
Demikian larangan tindakan debt kolektor berdasarkan keterangan OJK yang wajib diketahui oleh nasabah pinjaman online.*