Wajib Diketahui Nasabah Pinjaman Online! Ini Larangan Tindakan Debt Kolektor dari OJK

- 11 Oktober 2022, 19:15 WIB
Wajib Diketahui Nasabah Pinjaman Online! Ini Larangan Tindakan Debt Kolektor dari OJK
Wajib Diketahui Nasabah Pinjaman Online! Ini Larangan Tindakan Debt Kolektor dari OJK /bca.co.id/

Banyak kasus nasabah yang kabur maupun melakukan tindakan membahayakan diri sendiri, karena tidak kuat menghadapi ancaman para debt kolektor.

Pastikan Anda meminjam uang kepada pihak layanan pinjol legal, karena aturan yang diberlakukan sudah sesuai dengan ketetapan OJK.

Layanan pinjol legal yang telah sesuai dengan aturan OJK harus menetapkan aturan penagihan debt kolektor kepada para nasabah.

OJK mengatur bahwa debt kolektor pinjaman online dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan hutang para nasabah pinjaman.

Berdasarkan laman resmi OJK, berikut 3 larangan tindakan debt kolektor pinjaman online dalam menjalankan proses penagihan, yaitu:

Baca Juga: GALBANG GALBAY! KAPOK Gali Lobang Tutup Lobang Pinjaman Online dan Dikejar DC? Pastikan Dulu Daftar Pinjol...

1. Menggunakan cara ancaman

2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan nasabah

3. Melakukan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Kesimpulannya adalah debt kolektor dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah