Banyak kasus nasabah yang kabur maupun melakukan tindakan membahayakan diri sendiri, karena tidak kuat menghadapi ancaman para debt kolektor.
Pastikan Anda meminjam uang kepada pihak layanan pinjol legal, karena aturan yang diberlakukan sudah sesuai dengan ketetapan OJK.
Layanan pinjol legal yang telah sesuai dengan aturan OJK harus menetapkan aturan penagihan debt kolektor kepada para nasabah.
OJK mengatur bahwa debt kolektor pinjaman online dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan hutang para nasabah pinjaman.
Berdasarkan laman resmi OJK, berikut 3 larangan tindakan debt kolektor pinjaman online dalam menjalankan proses penagihan, yaitu:
1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan nasabah
3. Melakukan tekanan baik secara fisik maupun verbal
Kesimpulannya adalah debt kolektor dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial.