BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) dimana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini SID sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada dibawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
Informasi yang dipertukarkan antar lembaga keuangan antara lain identitas debitur, jumlah pembayaran yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Kesimpulannya adalah BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK walaupun pengertiannya masih tetap sama.
Lalu, bagaimana cara cek BI checking atau SLIK OJK?
Anda dapat meminta informasi atas nama sendiri kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang menyediakan fasilitas penyedia dana pinjaman.
Permintaan informasi debitur kepada OJK dapat dilakukan dengan cara, antara lain:
1. Luring atau tatap muka/ offline/ walk-in
Debitur dapat datang ke kantor OJK terdekat dan mengisi permohonan informasi debitur SLIK secara luring atau tatap muka.