Sebelumnya, BI Checking berada di bawah pengawasan Bank Indonesia atau BI.
Pergantian nama dan perpindahan pengawasan dari Bank Indonesia kepada OJK, tidak merubah pentingnya BI Checking yang berubah menjadi SLIK OJK bagi lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi BI Checking atau SLIK OJK tersebut.
Informasi yang dapat diakses meliputi identitas debitur, jumlah pembayaran yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Intinya, BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari aktivitas keuangan nasabah atau calon debitur.
BI Checking atau SLIK OJK memiliki penilaian skor, dimulai dari skor 1 sampai dengan skor 5.
Pengajuan kredit Anda biasanya akan ditolak oleh beberapa layanan jasa keuangan, jika termasuk debitur dengan histori pinjaman BI Checking skor 3, 4, dan 5.
Bank sama sekali tidak mau ambil resiko kalau nantinya kredit atau pinjaman yang diberikan bermasalah.