Debitur dengan skor 5 adalah orang yang pasti sudah di blacklist oleh pihak bank ataupun Pinjol.
Lantas, bagaimana cara agar bisa lolos BI Checking atau SLIK OJK saat pengajuan pinjaman?
Baca Juga: Ini Arti Skor BI Checking, Gaji Dua Digit Tak Bisa Jamin Pengajuan Pinjaman Lolos?
Simak cara agar lolos BI Checking atau SLIK OJK saat pengajuan pinjaman berikut ini.
1. Pastikan sebelumnya memiliki produk perbankan
Produk perbankan yang dimaksud minimal adalah memiliki kartu debit ataupun kartu kredit bank.
Usahakan juga Anda aktif menggunakan kartu debit atau kartu kredit, tujuannya adalah agar terlihat transaksi apa saja yg Anda lakukan dengan menggunakan produk perbankan tersebut.
Selain itu sebelum melakukan pengajuan pinjaman, salah satu syarat pengajuan memang harus menjadi nasabah bank yang akan diajukan kreditnya.
Bagi calon nasabah pada pinjaman online, memiliki produk pinjaman bank juga penting untuk melihat transaksi 3 bulan terakhir yang biasanya menjadi syarat Pinjol.
Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Untuk Calon Debitur Pinjaman Online dan Perbankan