Anda bisa cek skor BI Checking atau SLIK OJK lewat link berikut ini >> Klik Disini
Adapun cara cek skor BI Checking atau SLIK OJK melalui link resmi OJK yaitu:
- Buka laman permohonan SLIK OJK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedpik/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, e-KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Sedangkan badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJk berisi bukti registrasi antrian SLIK OJK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK OJK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.