Diteror Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan dan Adukan Ke Nomor Penting Ini, Wajib Tahu!

- 28 Oktober 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi telepon online. Nomor aduan saat diteror Pinjol Ilegal. *
Ilustrasi telepon online. Nomor aduan saat diteror Pinjol Ilegal. * /Pexels/Pixabay

PORTAL PURWOKERTO- Anda diteror oleh pinjaman online ilegal? Jangan panik, lakukan dan adukan ke nomor penting di bawah ini, wajib tahu!

Saat ini marak terjadinya teror yang dilakukan oleh debt collector dari fintech lending pinjol ilegal.

Tidak tanggung tanggung, selain meneror melalui telepon dan sms, tidak sedikit pula yang langsung datang ke rumah nasabah.

Hal ini dilakukan karena nasabah biasanya telat membayar angsuran ataupun sama sekali tidak membayar angsuran pinjol.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal 2022, Resmi dan Terdaftar di OJK, Dijamin Aman dan Cepat Cair

Bagaimana jika anda diteror oleh pinjol ilegal? Langkah pertama adalah janganlah panik. Hadapi teror itu secara baik baik.

Setelah itu bicarakan permasalahan dengan kepala dingin dan musyawarah agar tercapai mufakat bersama.

Namun apabila musyawarah tersebut menemui jalan buntu dan anda tetap di teror oleh pinjol ilegal, jangan ragu ragu adukan teror tersebut ke instansi dan nomor pengaduan di bawah ini.

Dilansir dari Instagram resmi Kominfo, terdapat beberapa instansi yang menerima laporan aduan pinjol ilegal, yakni :

1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah