2. KUR Mikro
KUR Mikro sudah bisa diajukan oleh usaha yang berjalan minimal 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan dengan catatan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
Akumulasi plafon per debitur untuk sektor produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafond KUR Mikro. Sedangkan untuk usaha di luar sektor produksi maka total akumulasi plafon KUR Mikro maksimal sebesar Rp200 juta dari penyalur KUR.
Dengan plafon kredit lebih besar dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta per debitur, dan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun
Kedua KUR Mandiri 2022 jenis super mikro dan mikro ini memiliki tingkat suku bunga 6%. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai. Sedangkan agunan tambahan tidak dipersyaratkan.
Syarat dokumen pendaftaran KUR Mandiri 2022:
- calon debitur melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang dan / atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- calon debitur melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- calon debitur melampirkan NPWP untuk pinjaman di atas Rp.50 Juta.