Baca Juga: Tanpa BI Checking Bisa Cair Kapan Saja, 4 Aplikasi Pinjol Legal OJK Aman dan Bisa Akses 24 Jam
Selain pihak Pinjaman Bank dan pinjol legal, Anda sekarang juga sudah bisa mengecek BI Checking dengan mudah dan cepat melalui HP atau smartphone.
Dengan mengunjungi link resmi milik OJK dan mengikuti cara cek BI Checking yang akan diulas di bawah ini, Anda bisa mengetahui riwayat BI Checking tanpa ribet.
Berikut cara mudah cek BI Checking atau SLIK melalui link resmi OJK yaitu:
- Buka laman permohonan link SLIK atau BI Checking dengan KLIK LINK atau https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Isi formulir permohonan cek BI Checking dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, e-KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Sedangkan badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJk berisi bukti registrasi antrian SLIK OJK online.